Sistem Pembayaran Insentif di FKTP
Insentif KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) diberikan kepada seluruh FKTP mitra BPJS Kesehatan dan dihitung berdasarkan pencapaian indikator kinerja pelayanan kesehatan (misalnya angka kontak, rujukan non-spesialistik, dan Prolanis).
Sementara itu, Insentif UKM diberikan kepada petugas Puskesmas sebagai kompensasi pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan didanai oleh BOK. Insentif UKM lebih fokus pada kegiatan promotif dan preventif.
Berdasarkan Peraturan BPJS-K Nomor 7 Tahun 2019, terdapat tiga indikator kinerja utama, yaitu:
Rasio Angka Kontak (AK)
Rasio Rujukan Non-Spesialistik (RRNS)
Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT)
Masing-masing indikator memiliki bobot tertentu yang menentukan besaran pembayaran kapitasi FKTP.
Pembayaran kapitasi dapat mengalami penyesuaian (disinsentif) berdasarkan nilai capaian total.
Contoh:
Nilai capaian 4 → menerima 100% kapitasi
Nilai 3–<4 → 95–97%
Nilai 2–<3 → 90–96%
Nilai 1–<2 → 85–95%
Semakin rendah pencapaian indikator, semakin besar potongan pembayaran kapitasi.
PMK terbaru memperluas cakupan layanan dan mengubah formula perhitungan tarif kapitasi dengan mempertimbangkan:
Tarif dasar kapitasi
Koefisien risiko peserta (usia & jenis kelamin)
Capaian kinerja FKTP
Jumlah peserta terdaftar
Regulasi ini juga menambah layanan seperti telemedicine, imunisasi tambahan, skrining kesehatan, dan layanan gigi non-spesialistik.
Skema reguler KBK hanya menilai 3 indikator (AK, rujukan non-spesialistik, dan Prolanis).
Pada skema piloting KBK, indikator dikembangkan menjadi 13 indikator yang lebih detail, mencakup hipertensi, DM, dislipidemia, TB SO, pelayanan gigi, ANC ibu hamil, PRB, dan lainnya.
Selain itu, pada piloting, komponen kinerja memiliki bobot tersendiri (25%) yang dapat menjadi insentif tambahan atau disinsentif bagi FKTP.